Begini Cara Menghitung Pajak Progresif, Biar Nanti Nggak Kaget!
Haloo sobat. Saat beli motor baru,
terkadang besaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibukota cukup
bikin kaget, sob! Terlebih buat kalian yang punya motor lebih dari dua,
total pajak terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan pajak motor
pertama. Tau nggak kenapa bisa begitu? Itulah yang dinamakan Pajak
Progresif, sob.
Pajak yang akan berlipat saat membeli motor baru
dengan nama dan alamat yang sama. Biar nanti nggak kaget saat beli
motor baru, begini cara menghitung pajak kendaraan bermotor kalian
khususnya pajak progresif untuk daerah Jakarta, brosis. Simak di bawah
ini yuk!
Terhitung dari Januari 2011 silam,
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif pada kendaraan
bermotor, khususnya motor baru. Teknis penerapan pajak progresif ini
dilakukan berdasar nama dan alamat pemilik yang terdata di KTP. Besaran
pajak untuk motor kedua, ketiga dan seterusnya, memang bervariatif.
Sesuai ketentuan Perda No. 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa nama atau
alamat yang sama akan dikenakan Pajak Progresif. Jadi kalian punya
perhitungan pasti berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan nantinya,
brosis.
Tarif Pajak Progresif Motor
Besaran pajak yang tertera pada STNK
terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dst berasal
dari olah data yang dilakukan oleh Dispenda. Silahkan lihat pada list di
bawah ini tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Dan seterusnya sampai ke-tujuh belas.
Terdapat perbedaan selisih 0,5% tiap
jumlah kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat ketidak-cocokan jumlah
pajak yang tertera dengan tarif yang seharusnya, kalian bisa mengajukan
komplain ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Menghitung Pajak Progresif Motor
Untuk menghitung pajak kepemilikan
kendaraan ini, ketahui Dasar Pengenaan Pajak motor kalian terlebih
dahulu. Besaran DPP ini variatif sob, tergantung penetapan dari
Pemerintah Daerah masing-masing dengan acuan harga pasaran motor kalian.
Jadi, nilai DPP ini juga bakal berbeda dari tiap merk atau jenis motor
yang lain. Adapun cara menghitung pajak progresif udah Jinny sertakan di
bawah ini :
Sebagai contoh, sepeda motor dengan kepemilikan ketiga bermerk Yamaha Aerox 155 dengan DPP sebesar Rp. 23 juta. Artinya, pajak progresif kendaraan tersebut adalah :
3% x Rp 23 juta= Rp 690.000
Jadi jumlah pajak progresif motor Yamaha
Aerox 155 adalah Rp. 690.000. Biasanya terdapat tanda yang tertera
berupa urutan angka pada bagian atas STNK, kok. Misalnya, tertulis angka
002 pada bagian belakang nomor, berarti motor tersebut terkena pajak
progresif kedua.
Gimana guys, sekarang udah tau kan
gimana cara menghitung pajak progresif motor kalian? Dengan begitu,
kalian bisa perkirakan berapa besar pengeluaran kalian sebelum jatuh
tempo membayar pajak tahunan kan. #gausahpusing, sekarang pengurusan
STNK motor baru nggak perlu
ribet dan repot-repot nyari waktu luang ke Samsat. Beli motor di moladin
aja, STNK motor bakal dikirim ke rumah kalian, loh. Tinggal duduk manis
aja ya, kan.
Sumber Artikel : https://moladin.com/blog/pajak-kendaraan-bermotor/
No comments:
Post a Comment